Standar Kompetensi Kepelautan Ahli Nautika IV (ANT IV) sesuai ketentuan STCW 1978 Amandemen 2010 Manila Regulation II/ 3 dan STCW Code Section A-II/ 3 sebagai berikut:
- Fungsi navigasi pada tingkat operasional
- Fungsi penanganan dan pengaturan muatan pada tingkat operasional
- Fungsi pengendalian operasi kapal dan personil di kapal niaga pada tingkat operasional.
- Fungsi Navigasi
- Mampu merencanakan dan melakukan bagian dan menentukan posisi
- Mampu mempertahankan pengawasan navigasi yang aman
- Mampu menanggapi keadaan darurat
- Mampu menanggapi suatu sinyal darurat di laut
- Mampu mengirim dan menerima informasi dengan isyarat visual
- Mampu mengolah gerakkan kapal dan pengetahuan kelistrikan kapal
- Mampu melaksanakan fungsi memonitoring penanganan muatan dan pengaturan muatan
- Mampu memantau pemuatan, penyimpanan, pengamanan, perawatan selama pelayaran dan bongkar dan muat muatan dan penanganan muatan.
- Mampu melaksanakan fungsi mengontrol pengoperasian kapal dan merawat orang di kapal di tingkat operasional
- Mampu mengalokasikan dengan peraturan pencegahan pencemaran
- Mampu mempertahankan kelaiklautan kapal
- Mampu mencegah, mengontrol dan penanganan kebakaran di atas kapal
- Mampu mengoperasikan peralatan keselamatan
- Mampu menerapkan pertolongan pertama di atas kapal
- Mampu monitor kesesuaian dengan peraturan
- Mampu menerapakn kepemimpinan dan bekerja dalam kelompok kerja
- Mampu kontribusi terhadap keamanan personil dan kapal
- Operator radio GMDSS
- Mampu melaksanaan tugas operator radio GMDSS
Standar kompetensi yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta diklat yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran.
Standar kompetensi yang diterapkan di SMK Pelayaran “AKPELNI” Semarang bertujuan untuk mempersiapkan peserta diklat menjadi anggota masyarakat berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan keilmuannya.