Standar Kompetensi kepelautan ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV) sesuai ketentuan STCW 1978 Amandemen 2010 Manila Regulation III/ 1 dan STCW Code Section A-III/ 1 sebagaimana tercantum pada STCW 1978 Amandemen 2010 Manila sebagai berikut:
- Fungsi permesinan kapal pada tingkat operasional
- Mempertahankan dinas jaga mesin dengan aman
- Menggunakan bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan
- Menggunakan sistem komunikasi internal
- Mengoperasikan mesin induk dan mesin bantu dan dikaitkan dengan sistem kontrol
- Mengoperasikan bahan bakar, pelumas, ballast dan sistem pompa yang lain dan dikaitkan dengan sistem kontrol
- Fungsi listrik, Elektronika dan sistem kontrol pada tingkat operasional
- Mengoperasikan listrik, elektronik dan sistem kontrol
- Perawatan dan perbaikan peralatan listrik dan elektronik
- Fungsi perbaikan dan perawatan pada tingkat operasional
- Fungsi pengendalian pengoperasian kapal dan personil pada tingkat operasional.
Standar kompetensi yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta diklat yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran.
Standar kompetensi yang diterapkan di SMK Pelayaran “AKPELNI” Semarang bertujuan untuk mempersiapkan peserta diklat menjadi anggota masyarakat berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan keilmuannya.